SIDAKPOST.ID, KERINCI – Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kerinci. Pemerintah Kabupaten Kerinci mulai membayarkan gaji PPPK paruh waktu pada Selasa (10/3/2026).
Pembayaran gaji ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperhatikan kesejahteraan aparatur, terlebih menjelang Hari Raya Idul Fitri. Gaji yang dibayarkan merupakan hak pegawai untuk masa kerja selama tiga bulan dan diberikan kepada PPPK paruh waktu yang bertugas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Proses pencairan dilakukan secara bertahap sesuai dengan mekanisme administrasi keuangan daerah yang berlaku.
Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi BPKPD Kabupaten Kerinci, Haris Ismatul Hakim, mengatakan bahwa pembayaran tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan yang disampaikan oleh masing-masing OPD kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
“Proses pencairan gaji PPPK paruh waktu sudah mulai direalisasikan,” ujar Haris.
Berdasarkan data per 10 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, total pembayaran yang telah direalisasikan mencapai Rp3,726 miliar. Dana tersebut telah disalurkan kepada sekitar 2.493 PPPK paruh waktu dari total 2.733 pegawai yang tersebar di 30 OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
Pemerintah Kabupaten Kerinci memastikan proses pembayaran dilakukan secara tertib dan transparan. Pemkab juga berharap para PPPK paruh waktu dapat terus meningkatkan kinerja serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Sis)







