DPRD Bungo Dorong Ranperda Inisiatif Optimalisasi Program Jamsostek

DPRD Bungo Dorong Ranperda Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan sosial Ketenagakerjaan. Foto : Julian

SIDAKPOST.ID, BUNGO – DPRD Kabupaten Bungo melalui Komisi I mendorong optimalisasi program jaminan sosial Ketenagakerjaan dalam mengakomodir kepentingan pekerja untuk mendapatkan perlindungan yang layak.

Dorongan itu diberikan DPRD Kabupaten Bungo melalui penyusunan Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Inisiatif Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial, Senin (13/10).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Bungo, Dedi Hardani. Dihadiri, Wakil Ketua II DPRD Bungo, Darwandi,
Serta Anggota Komisi I DPRD Bungo.

Penyusunan Ranperda ini melibatkan Perwakilan Kemenkumham Jambi, pihak Kejaksaan Negeri Bungo, OPD terkait, kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Muara Bungo, dan unsur terkait lainnya.

Baca Juga :  Genjot Capaian Vaksinasi, Pemdus Air Gemuruh Sediakan Doorprize Menarik

Ketua Komisi I DPRD Bungo, Dedi Hardani, memimpin rapat tersebut, mengatakan, Ranperda ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Bungo dalam mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh tenag kerja baik di sektor Formal maupun Informal.

” Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Bungo khususnya Komisi I sebagaimana kita ketahui, tenaga kerja merupakan aset utama pembangunan daerah, karena itu jaminan sosial Ketenagakerjaan menjadi instrumen penting untuk melindungi mereka dari resiko sosial ekonomi, seperti Kecelakaan kerja, Kematian dan Hari tua,”Jelas Dedi.

Baca Juga :  Pemkab Bungo Gelar Malam Kenal Pamit Kapolres

Dedi menyebut, dari pengamatan dilapangan masih banyak tenaga kerja yang belum terdaftar dalam program Jaminan sosial Ketenagakerjaan. Kondisi ini, menjadi perhatian serius untuk disikapi bersama.

Ia berharap, dari Pembahasan Ranperda tersebut, akan lahir landasan hukum yang kuat di tingkat daerah untuk mendorong partisipasi aktif seluruh pihak, baik itu Pemerintah Daerah, Dunia usaha, maupun masyarakat dalam penyelenggaraan jaminan sosial Ketenagakerjaan.