SIDAKPOST.ID, BUNGO – Satres narkoba Polres Bungo menggelar press release ungkap kasus penyalahgunaan narkoba selama operasi antik siginjai 2025.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, didampingi oleh Kabag OPS dan Kasat Narkoba, mengatakan, selama operasi antik siginjai 2025 telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 8 perkara.
Operasi berlangsung dari tanggal 25 Agustus hingga 13 September 2025. Dalam operasi tersebut, diamankan sebanyak 15 orang terdiri dari 14 laki-laki dan 1 perempuan.
Dengan Target Operasi (TO) Antik sebanyak 4 orang, dan Non TO Antik 11 orang. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 36,36 gram sabu-sabu dan 13 butir ekstasi.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp1 Milyar,” Terang Kapolres dalam Press release, Senin (22/9).
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan komitmen dalam pemberantasan narkoba. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi narkoba.
” Untuk diketahui rekan-rekan, bahwa kita dalam waktu dekat ini akan mengundang seluruh Datuk Rio (Kades Red) dan tokoh masyarakat, akan kita berikan suatu program yaitu Bersih dari narkoba yang tergabung dalam bentuk tim.
Arti nya, kami ingin membentuk kolaborasi, agar masyarakat aktif melaporkan aktivitas yang berkaitan dengan narkoba. Dengan begitu, kami bisa merespons cepat setiap informasi yang masuk,” tukasnya. (jul)







