SIDAKPOST.ID, BUNGO – Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp.15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Ini berlaku bagi peserta yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.
Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.
Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo, Bagus Teja Harmoko, menekankan pentingnya aktivasi akun JMO bagi seluruh peserta.
Menurut Bagus, aktivasi ini mempermudah peserta dalam mengakses hak mereka. Bagus menyebut bahwa dengan digitalisasi melalui aplikasi, klaim JHT kini jauh lebih mudah tanpa perlu antre atau ke kantor cabang. Sehingga, sukup lewat ponsel peserta busa klaim JHT hingga Rp15 juta dengan proses yang lebih praktis.







