Hukum, Tebo  

Tak Kenal Ampun, Pengedar Sabu di Tebo ILir Dibekuk Polres Tebo

Pelaku pengedar sabu di Tebo Ilir, ditangkap Polres Tebo. Foto : sidakpost.id/Lalu. Tebo

SIDAKPOST.ID, TEBO – Satres narkoba Polres Tebo kembali mengungkap, kasus peredaran narkoba jenis sabu, di wilayah Dusun Air Panas Kelurahan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, penangkapan dilakukan sekira pukul 21.30 Wib pada Jumat (15/11/2024) kemarin.

Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Opsnal Satres narkoba mendapatkan informasi terkait aktivitas seorang bandar narkoba di wilayah tersebut, Setelah melakukan penyelidikan tim berhasil menangkap seorang tersangka berinisial MH (36).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 42 paket kecil narkoba jenis sabu dengan berat 5,40 gram, serta beberapa barang bukti lainnya seperti plastik klip, alat hisap, dompet kecil, dan sejumlah uang tunai Rp4.370.000. Selain itu petugas juga menyita dua unit telepon seluler yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi narkoba.

Baca Juga :  Bupati Tebo Sambut Kunker Perdana Gubernur Jambi

Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, SH, SIK,MH melalui Kasat Resnarkoba IPTU Jeki Noviardi,SH,MH menyatakan bahwa tersangka mengakui kepemilikan barang bukti sabu tersebut dan rencananya akan dijual.

Baca Juga :  Kapolsek Sumay Salurkan Beras,Untuk Warga Terdampak Banjir di 4 Desa

“ Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif dan kerja keras anggota di lapangan, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebo,” tutup Kasat Narkoba.

Tindak lanjut dari penangkapan ini lanjut melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran lainnya. Tersangka diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (adl)