Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Korban Laka Lantas Motor vs Truk di Sungai Gelam

Tampak Pihak Jasa Raharja Jambi serahkan santunan kepada ahli waris. Foto : sidakpost.id/Aisyah. Dok jasa Raharja

SIDAKPOST.ID, JAMBI – PT Jasa Raharja Cabang Jambi menyelesaikan santunan meninggal dunia korban kecelakaan di Jalan Jambi – Sungai Gelam Pal 16 Desa Sungai Gelam Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.

Kecelakaan truck lawan sepeda motor yang menabrak bagian belakang truck, menyebabkan pengendara sepeda motor meninggal dunia.

Jasa Raharja Cabang Jambi menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas kejadian kecelakaan di Desa Sungai Gelam.

“Kami turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang terjadi. Penanggung jawab SAMSAT Muara Jambi jemput bola ke rumah ahli waris korban untuk menyelesaikan santunan”pernyataan Kepala Cabang Jasa Raharja Donny Koesprayitno dalam siaran persnya di Jambi , Rabu (22/4/2024).

Baca Juga :  Kapolres Tanjung Jabung Barat, Hadiri Kunjungan Pelayanan Publik Walikota Jambi

“Salah satu tugas Jasa Raharja merupakan perpanjangan dari hadirnya negara untuk masyarakat guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia, sesuai Undang-undang nomor 34 Tahun 1964,” jelas Donny.

Jasa Raharja terus meningkatkan kinerja kualitas pelayanan , penyelesaian santunan korban meninggal dunia harus tersampaikan 2 hari kerja dari korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Respon Cepat Curhat Warga, Polres Bungo Amankan Motor Knalpot Brong

Namun realisasi yang lebih baik dari target semestinya merupakan bentuk pelayanan prima kami kepada masyarakat. Seperti penyelesaian santunan korban Sungai gelam santunan meninggal duni tersampaikan sehari setelah kecelakaan.

“Penyerahan santunan korban meninggal dunia a.n Fitriyanti diserahkan kepada ahli waris sah yakni suami atas nama Nurdin AB sejumlah Rp 50 Juta setelah penanggung jawab SAMSAT Muara Jambi jemput bola berkas persyaratan pengajuan santunan,” tutup Donny.