Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd.
(Ketua Senat UIN STS Jambi)
A. Ulang Tahun Guru ke-80 tahun 2025
Peringatan 80 tahun Hari Guru Nasional Indonesia, menjadi momentum refleksi terhadap posisi guru dalam regenerasi bangsa. Banyak kajian global menegaskan bahwa kualitas guru merupakan faktor penentu kualitas SDM nasional (Hanushek, 2020, hlm. 14; Daly & Richards, 2020, hlm. 33). Indonesia telah menyusun kerangka hukum seperti UU Guru dan Dosen serta UU Sistem Pendidikan Nasional yang mewajibkan negara hadir untuk memberikan perlindungan, kompetensi, dan kesejahteraan. Namun pertanyaan mendasar muncul: apakah negara benar-benar berpihak pada guru?
Kajian Mahmud (2023, hlm. 70) menunjukkan bahwa meski alokasi pendidikan ditetapkan 20% dari APBN, hanya sekitar 6–8% yang benar-benar menyentuh guru. Clarke (2023, hlm. 79) mencatat bahwa Indonesia termasuk negara yang alokasi belanja langsung ke guru masih rendah di kawasan Asia. Padahal guru bekerja dalam tekanan era digital: transformasi kurikulum, teknologi AI, serta beban administratif yang makin berat (Anderson, 2021, hlm. 52; Martinez, 2022, hlm. 44).
Situasi ini menjadi semakin kompleks bagi guru honorer dan guru madrasah di bawah Kemenag, yang masih banyak menerima gaji jauh di bawah standar, bahkan hanya Rp200.000 per bulan, menandakan belum meratanya dukungan negara (Garcia, 2021, hlm. 65).
B. Sejarah Guru Indonesia: Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
Sejarah profesi guru di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia sejak 1945. Dalam konteks kolonial, guru menjadi agen perubahan sosial yang membangun kesadaran kebangsaan (Suryadi, 2021, hlm. 101). Namun label “pahlawan tanpa tanda jasa” yang diwariskan sejarah kerap menjadi legitimasi kultural bahwa guru seolah cukup dihargai dengan moralitas, bukan kesejahteraan.







