SIDAKPOST.ID, BUNGO – Sampai berita ini dirilis, sebanyak 16 media siber di Provinsi Jambi tercatat telah mengantongi status terverifikasi dari Dewan Pers, baik secara administratif maupun faktual.
Berdasarkan data terbaru yang tertera di laman resmi Dewan Pers, berikut daftar media online di Jambi yang telah dinyatakan terverifikasi:
-
jamberita.com
Alamat: Jl. Perum Mutiara Mayang Blok I No. 4 RT 34, Kel. Mayang Mangurai, Kec. Alam Barajo -
jambi-independent.co.id
Alamat: Graha Pena Jambi, Jl. Soedirman No.100, Thehok -
Metrojambi.com
Alamat: Jl. A. Thalib No. 7–8 RT 05, Pematang Sulur -
Tribunjambi.com
Alamat: Jl. Prof. Dr. M. Yamin No.06 RT 32, Kel. Lebak Bandung, Kec. Jelutung -
jambidaily.com
Alamat: Jl. D.I. Panjaitan RT 30 No. 49, Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi -
Jambiupdate.co
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres Lt. 3, Jl. Kapt. Pattimura No. 35, Kenali Besar, Jambi -
imcnews.id
Alamat: Jl. Pangeran Hidayat, Perum Taman Adipura Indah RT 17, Kel. Suka Karya, Kec. Kota Baru, Kota Jambi -
infojambi.com
Alamat: Jl. Ir. H. Djuanda No. 24, Kel. Simpang III Sipin, Kec. Kota Baru, Kota Jambi -
detail.id
Alamat: Lorong Pattimura RT 12, Kel. Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi -
Bitnews.id
Alamat: Jl. AR Saleh RT 37, Kel. Paal Merah, Kec. Paal Merah, Kota Jambi -
Ampar.id
Alamat: Jl. Nusa Indah II RT 32, Simpang IV Sipin, Kec. Telanaipura, Kota Jambi -
Aksara24.id
Alamat: Jl. Tidore No. 48 RT 24, Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi -
Jambiseru.com
Alamat: Lorong Patimura RT 12, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi -
Jernih.id
Alamat: Jl. Gang Solo II No.29 RT 37, Kel. Simpang IV Sipin, Kec. Telanaipura, Kota Jambi -
Sidakpost.id
Alamat: Jl. Umar Achmad RT 21 RW 07, Kel. Pasir Putih, Kec. Rimbo Tengah, Kab. Bungo -
mediajambi.com
Alamat: Jl. Cut Mutia No. 6, Kel. Raja Wali, Kec. Jambi Timur, Kota Jambi
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jambi, Mukhtadi Putra Nusa, menegaskan bahwa keberadaan media siber yang sudah diverifikasi Dewan Pers sangat penting. Media tersebut berperan dalam memastikan kualitas berita, menangkal disinformasi, sekaligus mencegah polarisasi opini yang bisa merugikan masyarakat.
Menurutnya, saat ini masih banyak konten daring yang tidak sesuai dengan etika jurnalistik dan sulit dipertanggungjawabkan, baik secara moral maupun hukum.
“Media yang telah terverifikasi Dewan Pers adalah benteng terakhir menjaga marwah pers Indonesia. Di Jambi, kita bersyukur sudah ada 16 media online yang terverifikasi, dan mereka menjadi rujukan terpercaya di tengah banyaknya kanal informasi liar yang tidak jelas asal-usulnya,” ujar Mukhtadi di Kota Jambi, Rabu (20/8/2025).
Lebih lanjut, Mukhtadi menekankan bahwa media yang sudah diverifikasi bukan sekadar menyajikan berita, tetapi juga memiliki struktur redaksi yang jelas, alamat kantor tetap, hingga legalitas sebagai badan usaha pers.
“Mereka bukan hanya menyampaikan berita, tapi juga ikut menjaga stabilitas informasi publik, mendidik masyarakat dengan fakta, dan menjadi ruang dialog yang sehat,” ucapnya.
Mukhtadi juga mengingatkan agar insan pers selalu berpegang pada Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Ia menilai masih banyak pihak yang mengaku media online, namun tidak memiliki badan hukum yang sah dan seringkali menyebarkan informasi tanpa proses verifikasi.
“Jangan sampai ruang media diisi oleh suara yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Ini sangat berbahaya, karena bisa memecah belah masyarakat dan menyesatkan opini publik,” tegasnya.
Dalam kondisi sosial-politik yang semakin kompleks, Mukhtadi mengajak media untuk tetap netral dan tidak terjebak dalam narasi bias. Ia menekankan bahwa tantangan terbesar media saat ini bukan hanya soal kecepatan, tetapi juga ketepatan dan keberimbangan informasi.
“Tugas kita adalah merawat ruang publik yang sehat. Jangan sampai hanya karena clickbait atau kepentingan sesaat, kita mengorbankan prinsip dasar jurnalistik,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam mengonsumsi informasi.
“Percayalah pada media yang telah terverifikasi, karena mereka bekerja berdasarkan sistem yang bisa diaudit dan dilindungi undang-undang,” tutup Mukhtadi. (Red)
Sumber: IMCNews.id,







