Bang Jeck

Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Pecatan Polisi Ditangkap Satres Narkoba Polres Bungo

Tampak Pecatan Polisi yang terlibat kasus narkoba diamankan Satres Narkoba Polres Bungo. Foto : Sari

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Sat Res Narkoba Polres Bungo kembali menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Pelepat Ilir.

Kasat Res Narkoba Polres Bungo, Iptu Riko Saputra menyebutkan satu pelaku yang ditangkap merupakan pecatan polisi berinisial Armi Brave Chandra Manik (39).

“Satu pelaku lain bernama Rusmiati (38). Kedua pelaku ini merupakan warga Kecamatan Pelepat Ilir,” ujar Iptu Riko, Senin (2/6//2025).

Iptu Riko menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari laporan masyarakat. Berbekal informasi tersebut kemudian tim ops langsung mendatangi lokasi.

Baca Juga :  Bupati Lepas 317 Calon Jamaah Haji Bungo Ke Tanah Suci

“Pelaku kita amankan dalam kos – kosan di Jalan Batang Tebo SP A Desa Purwosari Kecamatan Pelepat Ilir pada hari Minggu, 01 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIN,” sebut Riko

Selain mengamankan dua orang tersebut, lanjut Riko, petugas juga mengamankan 22 paket sabu dengan berat kotor 12.06 gram serta hanphone dan juga sepeda motor dan uang tunai senilai Rp.1.080.000 .

“Dari informasi pelaku, mereka mendapatkan barang dari Firman. Sistimnya mereka jual dulu baru stor ke Firman,” tutupnya.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Bungo. Kedua pelaku akan di jerat dengan pasal 114 jo 112 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Jelang Lebaran 2017, BPJS Kesehatan Permudah Prosedur Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta yang Mudik

Penangkapan ini mendapat apresiasi dari masyarakat Kecamatan Pelepat Ilir. D salah satu warga menyebutkan dalam beberapa tahun terakhir peredaran narkotika marak di wilayahnya.

“Kedua pelaku yang ditangkap tersebut memang sudah sangat meresahkan. Tapi kedua pelaku yang ditangkap ini hanyalah pengedar,” ujar D.

Dijelaskan D, diduga bandar besar yang menyuplai barang haram ke pengedar di wilayah Pelepat Ilir tersebut bernama Nover Haman.