Selain itu, terdapat kesepakatan batas tanggal 6 Mei 2026 antara Pemerintah Kelurahan Sungai Bengkal bersama tokoh masyarakat, agama, dan pemuda dengan Pemerintah Desa Teluk Leban, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari. Kesepakatan tersebut juga diminta menjadi bahan kajian dan diselaraskan dengan peta serta koordinat resmi.
“Semua dokumen itu harus diperiksa secara objektif. Jangan sampai pemerintah mengambil keputusan baru yang bertentangan dengan ketetapan sebelumnya atau justru menimbulkan sengketa baru,” katanya.
Terkait kewenangan pemerintah, Suparman mengingatkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, khususnya Pasal 19 ayat (1), mengenai penyelesaian perselisihan batas desa melalui mekanisme yang difasilitasi pemerintah daerah dan penyelesaian oleh Bupati melalui Peraturan Bupati apabila tidak tercapai kesepakatan, sesuai ruang lingkup ketentuan tersebut.
Karena itu, ia meminta Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Tebo berhati-hati, transparan, serta melibatkan pemerintah desa, kelurahan, pemilik lahan, tokoh masyarakat, dan tokoh adat sebelum mengambil keputusan.
Ia juga menegaskan bahwa perubahan batas administratif tidak menghapus hak kepemilikan tanah, tetapi dapat berdampak terhadap jarak tempuh, biaya, dan kemudahan pelayanan masyarakat.
“Kami menghormati hasil mediasi dan menyerahkan keputusan kepada Pemkab Tebo. Tetapi jangan hanya melihat garis koordinat di atas peta. Pertimbangkan juga hak masyarakat, riwayat administrasi, serta kenyamanan warga yang selama ini sudah menjadi bagian dari Kelurahan Sungai Bengkal,” ujarnya.
“Kami sudah nyaman di Sungai Bengkal. Harapan kami, pemerintah mengambil keputusan yang adil, memberikan kepastian hukum, dan mempermudah pelayanan masyarakat, bukan justru mempersulitnya,” pungkas Suparman.









