Tebo  

Sengketa Batas Wilayah TRP dan Sungai Bengkal, Suparman: Jangan Hanya Lihat Garis Koordinat di Peta

Dokumen hasil mediasi polemik batas wilayah antara Desa Teluk Rendah Pasar dan Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Foto: Sari

“Lagian, tidak ada kebun atau lahan milik saudara-saudara kami warga Teluk Rendah Pasar di wilayah yang mereka usulkan. Jadi, saya kira tidak ada dampak buruk bagi saudara-saudara kami di TRP apabila wilayah tersebut tetap berada dalam administrasi Kelurahan Sungai Bengkal,” tegasnya.

Ia menegaskan, masyarakat Simpang Semangko, umumnya kelurahan sungai bengkal tetap menjaga hubungan baik dengan warga TRP. Persoalan tersebut bukan menyangkut hubungan antar masyarakat, melainkan kepastian wilayah dan kemudahan pelayanan publik.

Selain mempertimbangkan kepentingan warga, Suparman meminta Pemkab Tebo mengkaji sejumlah dokumen hukum dan riwayat administrasi wilayah.

Baca Juga :  Maulana Siswa SMKN 2 Tebo. Sabet Juara I Film Pendek Tingkat Provinsi

Di antaranya, SK Gubernur Jambi Nomor 501 Tahun 1988, yang menurut dokumen rujukan masyarakat tidak mencantumkan Kelurahan Sungai Bengkal sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Desa TRP.

Kemudian, izin prinsip dan izin lokasi perkebunan Koperasi Leban Rindang Sakti yang bermitra dengan PT Citra Mulia Manunggal (CMM), surat penyerahan lahan warga Desa Teluk Leban, Kabupaten Batanghari, kepada PT CMM yang diketahui Lurah Sungai Bengkal, serta sejumlah SHM kebun masyarakat yang terbit sebelum 2022 dan mencantumkan Kelurahan Sungai Bengkal sebagai lokasi administratif.

Baca Juga :  Pemkab Tebo Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden RI ke Masjid Al Huda Rimbo Bujang

Dokumen tersebut, menurutnya, perlu diteliti bersama peta bidang tanah, koordinat, dan riwayat penguasaan lahan.

Suparman juga menyoroti Perbup Tebo Nomor 169 Tahun 2022, yang menetapkan batas Desa Kunangan dengan Kelurahan Sungai Bengkal pada sisi dan koordinat wilayah terkait. Ia meminta agar usulan batas baru tidak bertentangan dengan ketetapan sebelumnya tanpa melalui prosedur perubahan yang sah.