Rangkap Jabatan, Hibah Daerah dan Lompatan Tafsir atas LAM

Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP Akademisi UIN STS Jambi

Untuk menyatakan adanya pelanggaran Pasal 236 ayat (1) huruf c, harus terlebih dahulu dibuktikan bahwa lembaga yang dimaksud memang termasuk dalam kategori badan yang secara struktural menjadi bagian dari sistem anggaran negara. Tanpa dasar kategoris yang jelas, tudingan hukum hanya berdiri di atas asumsi.

Menjaga Proporsi dalam Diskursus Publik Negara berdiri di atas hukum. Adat hidup dalam masyarakat. Keduanya bertemu dalam konstitusi melalui prinsip pengakuan dan penghormatan, bukan melalui penyederhanaan administratif.

Membaca norma dengan cermat bukan sekadar soal teknik hukum. Kecermatan itu merupakan prasyarat agar perdebatan publik tetap proporsional.

Baca Juga :  Hadiri Muswil III PW DMI, Wagub Jambi Ajak Selamatkan Generasi Muda

Ketika batas antara negara dan masyarakat dihapus hanya karena adanya aliran hibah, yang terancam bukan hanya satu kedudukan hukum, tetapi juga ketertiban kategoris dalam sistem hukum itu sendiri.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Bersama Penjabat dan ASN Bayar Zakat Melalui Baznas

Dalam negara hukum, ketelitian adalah bentuk tanggung jawab. Tanpa ketelitian, tafsir berubah menjadi opini. Dan ketika opini mengambil alih norma, kebisingan lebih mudah terdengar daripada rasionalitas normatif. (**)