Polda Jambi Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah di Bungo

Ilustrasi Kasus Mafia Tanah. Foto : sidakpost.id/ilustrasi

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Kasus mafia Tanah dengan modus pemalsuan sertifikat di kabupaten Bungo terus bergulir. Pasalnya, Polda Jambi kembali menetapkan. 2 Tersangka baru pada 17 Januari 2025 kemarin.

Informasi yang diperoleh, Penyidik Subdit II/Harda Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan Mey Renti Sinaga dan Imanuel Purba sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Polda masih mendalami siapa otak pelaku memerintah tersangka untuk merubah/membuat sertifikat palsu

Mey Renti merupakan salah seorang pegawai non PNS di Kantor BPN Bungo, sementara Imanuel Purba merupakan mantan pengacara Terpidana Husor Tamba.

Baca Juga :  Bupati Bungo Gelar Rapat Koordinasi Bersama Satgas Bencana Daerah

Dua orang tersangka tersebut, diduga melakukan, atau menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan sebagaiman yang dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 55 ayah (1) ke-1 KUHPidana.

Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor: S.Tap/10/I/RES.1.9./2025/Ditreskrimum tanggal 17 Januari 2025 atas nama Mei Renty Sinaga, dan penetapan tersangka nomor: S.Tap/10/I/RES.1.9./2025/Ditreskrimum tanggal 17 Januari 2025 atas nama Imanuel Purba.

Sementara itu, Benny selaku pelapor dalam kasus ini, mengucapkan terimakasih kepada Polda Jambi yang sudah serius mengusut tuntas laporannya.

Baca Juga :  Bupati Bungo Resmikan Klinik Kasih Medical Center

Ia berharap semua pihak yang terlibat dalam praktek mafia tanah dapat segera diproses dan dihukum sesuai dengan UU yang berlaku.

“Masyarakat Buara Bungo terima kasih kepada Polda Jambi dalam Hal ini Penyidik Subdit II/Harda Ditreskrimum Polda Jambi, yang telah serius menanggapi laporan saya. Warga bungo sangat apresiasi satgas mafia tanah provinsi jambi dalam berantas para mafia tanah yang ada di Kabupaten Bungo khususnya bisa diberantas sampai ke akarnya,” harapnya.