Direktur Lalu Lintas Polda Jambi menyoroti aspek penegakan hukum dalam menciptakan iklim kepatuhan.
“Penegakan hukum menjadi landasan penting dalam memberikan efek jera dan memastikan bahwa aturan lalu lintas di Provinsi Jambi diikuti dengan baik oleh masyarakat, pemberlakuan penghapusan dara kendaraan bermotor sesuai UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 akan kembali didisiplinkan pemberlakuannya seperti yang dikatanyan Bapak DIrektur Lalu Lintas Polda Jambi,” tutup Donny.
Rapat ini mencerminkan tekad bersama untuk menciptakan lingkungan yang mendukung tingginya kepatuhan masyarakat terhadap peraturan pajak dan registrasi kendaraan bermotor, menjadikan Provinsi Jambi lebih maju dan Sejahtera hingg keterjaminan mayarakat saat memiliki resiko kecelakaan kendaraan bermotor untuk bertanggung jawab kepada pihak ke-3. (zek)







