“Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan” jelasnya.
Dalam pelaksanaan pembelaan negara, seorang warga negara bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik. Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa.
Sementara, pembelaan negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme sebagai salah satu contohnya turut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan melalui giat Siskamling.
Tujuan bela negara diantaranya
mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Melestarikan budaya Menjalankan nilai-nilai Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945, berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara, mempertahankan negara dari berbagai ancaman dan menjaga keutuhan wilayah negara merupakan kewajiban setiap warga negara.
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara”, pungkasnya. (Sp)







