Lima Perangkat Desa Jambu Mengadu ke Pj Bupati Tebo, Terkait Pemberhentian Sepihak Oleh Kades

Tampak Para Perangkat Desa Jambu didampingi Oleh Plt Kadis PMD Tebo menemui Pj Bupati Tebo H Aspan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tebo. Selasa (7/2) malam. Foto : sidakpost.id/Indra. red

SIDAKPOST.ID, TEBO – Lima Perangkat Desa Jambu, kecamatan Tebo Ulu datangi rumah dinas Pj Bupati Tebo. Kedatangan lima Perangkat Desa Jambu ini mengadu nasib ke Pj Bupati terkait pemberhentian secara sepihak yang dilakukan oleh kades terpilih Maschum Sofwan Tahun 2022 lalu.

Kaur Keuangan Desa Jambu Suhendra mengatakan, ada 5 perangkat Desa yang diberhentikan oleh Kades terpilih tersebut. Diantaranya Sekdes Desa Jambu, Kaur Keuangan, Kaur Umum dan Perencanaan, Kasi Pelayanan dan Kasi Kesejahteraan.

“Pemberhentian  itu dilakukan kades secara sepihak dan tidak ada rekomendasi dari tertulis dari Camat Tebo Ulu. Selain itu Surat Peringatan (SP) diberikan kepada kami yang dipecat hanya hitungan hari,” ungkap Suhendra, Selasa (7/02/2023) malam.

Baca Juga :  Keluarga Pasien Minta Pengelola Parkir RSUD Hanafie Bungo, Ganti Rugi Motor yang Hilang

Dijelaskannya, alasan Kades memecat para perangkat ini, karena ia menduga 5 perangkat desa terlihat politik praktis saat pilkades 19 November 2022 lalu. Namun, SP yang diberikan oleh kades itu sama sekali tidak ada lampiran tertulis kalau 5 perangkat desa terlihat politik praktis.

“Kami semua yang dipecat sepihak oleh kades terpilih ini, waktu itu semua panitia Pilkades jadi apa yang dituduhkan kepada kami semua itu tidak benar. Ironisnya SK pemberhentian kami juga sudah dibatalkan oleh Camat, karena tidak sesuai prosedur, ” kata dia.

Baca Juga :  Syaripuddin Dilantik Pjs Kades Sungai Ruan Ilir

Jadi kata Suhendra, karena Camat bilang semua yang diberhentikan sepihak oleh Kades, tetap masuk kantor bekerja seperti biasanya. Seiring dengan itu, masalah ini tetap dikoordinasikan kepada pemerintah kabupaten Tebo, hingga ke Pj Bupati.

“Kami minta Pj Bupati menyelesaikan apa yang sedang kami alami, karena kami tak pernah melakukan kesalahan yang fatal dan itu tidak bisa dibuktikan secara tertulis oleh kades yang telah memberhentikan kami,” tukasnya.