Hukum, Tebo  

LBH GP Ansor Tebo : Penetapan Tersangka Gus Yaqut Terkesan Pesanan dan Dipaksakan

Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Tebo Fauzan. Foto : Amir

SIDAKPOST.ID, TEBO – Menjadi catatan sejarah ditengah keberhasilan penyelenggaraan haji 2024 yang pemberangkatannya terbesar sekaligus paling aman bagi lansia, eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas justru dibidik narasi hukum mengunggulkan, Selasa (03/02/2026) kemarin.

Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Tebo Fauzan SHI juga menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Gus Yaqut adalah bentuk pemaksaan hukum yang tidak berdasar pada realitas yuridis maupun teknis, terkesan pesanan dan dipaksakan.

Seluruh dana haji masuk ke BPKH tidak ada ke Kemenag, dana haji bukan keuangan Negara dan tidak pernah tercatat dalam keuangan negara. Bahkan dalam penyelenggaraan Haji 2014 justru ada dana Efesiensi sebesar 601 M.

Baca Juga :  BNNP Jambi Ungkap Kasus 1.001 Butir Pil Ekstasi dan Amankan 2 Tersangka

” Terkait pembagian kuota tambahan 50:50 bukan kebijakan gelap atau sepihak, ini perintah MoU antara Pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi yang bahkan dihadiri oleh Ketua Komisi VIII DPR RI dan BPKH,” kata Fauzan.

Selanjutnya Menteri Agama juga memiliki kewenangan atribusi melalui Pasal 9 UU Haji untuk mengambil keputusan strategis demi keselamatan jamaah.

Kemudian penegak hukum yang dianggapnya tebang pilih. Ia mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang sudah menyerahkan uang tidak didalami perannya, sementara menteri yang menjalankan kebijakan strategis justru dijadikan sasaran.tegasnya.

Baca Juga :  Pasar Bedug di Tebo Ditiadakan, Akibat Corona Berkepanjangan

“KPK itu tugasnya menemukan alat bukti, bukan menciptakan alat bukti. Jika ada bukti kejahatan pada PIHK (Travel), tangkap dan tetapkan tersangka jangan hanya bersifat imbauan pengembalian uang. Penegakan hukum ini jangan sampai menjadi bumerang yang membuat menteri-menteri haji ke depan takut mengupayakan kuota tambahan hanya karena takut dikriminalisasi, ” Imbuh Fauzan lagi.