SIDAKPOST.ID, BUNGO – Bukti nikah baru yang berbentuk kartu hingga saat ini belum direalisasikan ke semua wilayah oleh Kementrian Agama Republik Indonesia. Di Provinsi Jambi, kartu nikah ini baru diterbitkan di Kota Jambi.
H Harlek, Kasi Bimas Islam, Kementerian Agama Kabupaten Bungo mengatakan, belum terealisasinya kartu nikah ini dekarekan belum semua daerah yang mendapat jatah mesin cetak untuk mencetak kartu nikah tersebut.
“Kita masih nunggu mesin cetak yang diadakan oleh pusat. Setelah mesin cetak ada baru kemudian tenaganya kita latih. Untuk buku nikah yang biasa tetap keluar seperti biasa,” ungkapnya.
Sebut Harlek pada tahun ini Provinsi Jambi baru Kota Jambi mendapatkan, dan itu hanya mencakup kurang lebih delapan Kecamatan. Untuk tahun 2019, pihaknya belum bisa memastikan apakah Kemenag Kabupaten Bungo bisa mendapatkan atau tidak.
“Kita sudah melakukan pengajuan, mudah-mudahan kalau ada kebijakan baru. Kita berharap tahun depan Bungo sudah bisa dapat mesin pencetaknya,” sebutnya.
Harlek menyebutkan, untuk kartu nikah, pihaknya menggunakan aplikasi SIMKAHWEB. Aplikasi tersebut baru bersifat pendataan. Jika kartu nikah baru diterapkan, maka pengantin baru bisa mendapatkan buku nikah dan kartu nikah untuk masing-masing pasangan.
“Dengan adanya kartu nikah ini, keinginan pemerintah hanya sederhana, yaitu agar kartu bisa dibawa kemana-mana dibandingkan dengan buku nikah,” sebutnya.
Selain itu, proses untuk persyaratan kartu nikah inipun juga tidak terlalu sulit. Sebap, sifat pelayananya akan diberikan kemudahan.
“Untuk pendaftarannya jangan kurang dari sepuluh hari kerja. Kemudian, Simkahweb semua pendataan sudah terintegrasi dengan dukcapil,” tutupnya.