Kabupaten Tebo Mendapat Penghargaan dari Ombudsman RI

SIDAK.POST.ID, TEBO – Bupati Tebo H. Sukandar secara langsung menerima piagam penghargaan predikat kepatuhan tertinggi 2019 dari Ombudsman RI, bertempat di Grand Ballroom Hotel JS Luwansa Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

Kabupaten Tebo dianggap telah menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan publik, yang tertuang dalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Bupati H. Sukandar dalam kesempatan ini mengatakan, umtuk mendapatkan pelayanan publik yang baik, cepat dan bebas dari pungutan liar merupakan hak setiap masyarakat Kabupaten Tebo. Untuk itu menjadi kewajiban bagi Pemerintah Kabupaten Tebo untuk menyediakan hak tersebut.

Baca Juga :  Jelang HUT TNI ke-76, Koramil 05/Muara Tebo Bersihkan Area Makam Pahlawan

“Ombudsman dalam perjalanannya dibentuk oleh negara untuk membantu pemerintah dalam mengoreksi sistem yang korup dan berbelit-belit, dakam menghubungkan rakyat dengan pemerintah,” ucap Bupati H. Sukandar.

Berdasarkan tupoksinya, ombudsman berkomitmen untuk bekerja secara maksimal mendorong pemerintah, agar selalu hadir dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.

Baca Juga :  Kerinci Dijadikan Pilot Projects New Normal, Bupati Adirozal : Semuanya Tetap Mematuhi Protokol

Ombudsman akan mendorong untuk memperkuat dan membangun transparansi dan akuntabiltas kinerja pemerintah, pengawasan terhadap aksesibilitas dan kualitas pelayanan publik yang diberikan sebagai hak yang harus dipenuhi kepada masyarakat.

“Dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut sejak tahun 2013 Ombudsman RI melaksanakan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan di Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik,” pungkasnya. (asa)