Empat Pemuda Diduga Keroyok Seorang Pelajar, Kapolsek: Proses Hukum Tetap Berjalan

Kapolsek Jambi Selatan AKP Herlawaty Siregar saat konferensi pers terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap pelajar. Foto : Istimewa

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Empat pemuda di kota Jambi yakni, JPP (20), RMR (21), RR (21) dan X (26) diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pelajar inisial MB (18), pada Selasa (9/12/2025).

Akibat pengeroyokan tersebut korban MB mengalami luka dibagian nata dan pelipis. Karena tidak terima tindakan pelaku maka korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Selatan.

Informasi yang dirangkum ke empat pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban Selasa (9/12/2025) sekira pukul 03.30 WIB korban melintas di jalan Soekarno Hatta Jambi Selatan, namun ada sekelompok orang yang menghadang korban.

Baca Juga :  Kms Alfarizi Sebut Program CE-Ratu Berhasil Pikat Warga Tanjung Pasir

Korban membunyikan klakson namun tak digubris oleh pelaku. Tak cuma itu pelaku tersulut emosi dengan rekan rekannya dan langsung menghampiri korban. Namun saat itu korban tetap menahan diri dan menghindari pelaku.

Sempat terjadi kejar kejaran antara Pelaku dan korban nahas mobil yang dikendarai korban menabrak kendaraan sayur dan saat itu lah ke empat pelaku melakukan mengeroyok kepada korban.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Herlawaty Siregar dalam konferensi pers mengaskan bahwa perkara ini akan ditangani secara profesional dan transparan. Sejumlah saksi sudah diperiksa dan alat bukti cukup serta pelaku sudah diamankan di Mapolsek.

Baca Juga :  Truk Muatan Kayu Tabrak Bus SPN Jambi, Seorang Siswa Seba Meninggal Dunia

“Kasus pengeroyokan ini akan kami tuntas seadil adilnya. Tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini. Bila terbukti serta memenuhi unsur pidana semua diproses secara hukum,” tegas Herlawaty, Selasa (23/12/2205).

Lanjut Kapolsek, kasus ini melanggar Pasal 170 KUHP mengatur pidana bagi mereka yang di muka umum secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.