Terkait Pengusulan Pemecahan Dapil, Ini Kata Ketua KPU Bungo

Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bungo-Jambi. Foto : sidakpost.id/Indra. Biro Bungo

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Perubahan Dapil pada pileg 2024 mendatang yang sudah di uji publik oleh KPU Bungo bersama partai politik bersama tokoh masyarakat sudah disampaikan ke KPU RI.

Informasi diperoleh, opsi dapil yang sudah diajukan bersama partai politik dan tokoh masyarakat, tetap seperti dapil semula 4 dapil dan opsi kedua menjadi lima dapil.

“Kalau untuk wacana penambahan dapil sudah masuk tahapan ke pengusulan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jambi. Jadi masalah pemecahan dapil disetujui atau tidak ada di tangan KPU RI,” kata Bisri, ketua KPU Bungo, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga :  Wakil Bupati Bungo Hadiri Prosesi Sidang Senat Terbuka Wisuda STIA SS

Bisri menjelaskan, untuk dapil yang sudah diusulkan ke KPU RI dipecah menjadi lima dapil yakni, Dapil 1 Bathin III, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Rimbo Tengah, Bathin II Babeko.

Sedangkan Dapil 2 Pelepat Ilir dan Pelepat, Dapil 3, Bungo Dani, Muko – Muko Bathin VII, Rantau Pandan dan Bathin III Ulu. Dan Dapil 4 Limbur Bathin II Pelayang, Jujuhan, Jujuhan Ilir. Dan dapil 5 Tanah Tumbuh, Tanah Sepenggal, dan Tanah Sepenggal Lintas.

“Untuk jumlah kursi, dapil 1. Tetap 9 kursi, dapil dua 9 kursi, Dapil Tiga 6 Kursi, dapil empat 5 Kursi, dan Dapil lima 6 kursi. Jadi semua pengusulan ini sudah di uji publik dan masalah hasil nanti ada di KPU RI yang akan diumumkan pada akhir Januari 2023,” kata Bisri.

Baca Juga :  Danramil 02, Kapten Slamat Turun Langsung Bajak Sawah Petani

Bisri berharap, semua proses dan tahapan pemilu 2024 berjalan lancar dan aman. Ini juga sangat perlu dukungan dan masukan dari semua elemen masyarakat terutama partai politik dan tokoh masyarakat Bungo.

“Apapun hasil dari KPU RI kami hormati karena tugas kami sebatas pengusulan saja. Untuk keputusan ada di KPU Pusat,” tutupnya. (zek)