SIDAKPOST.ID, BUNGO – Satreskrim Polres Bungo mengamankan satu unit truk yang membawa 12 ribu liter minyak tanah Illeggal di wilayah hukum Polres Bungo, Sabtu (02/04/2022).
Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro secara jelas menyampaikan, truk tersebut diamankan karena dicurigai muatan BMM hasil Illegal Drilling, dari Desa Pantai Muara Rupit, Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara provinsi Sumatera Selatan.

“Karena curiga petugas memeriksa kendaraan itu dan didapati di dalam mobil truk minyak tanah 12 unit baby tank kapasitas 1000 liter. Dan BBM itu akan dibawa menuju Sumatera Barat. Pada saat itu, petugas Satreskrim sedang patroli di jalan lintas sumatera dusun Rantau Ikil, kecamatan Jujuhan, sekira pukul 01.00 dini hari,” jelas Guntur.
Dikatakan, saat diamankan, sopir truk tidak dapat menunjukkan surat jalan dan surat niaga barang yang dibawanya. Sehingga, petugas langsung mengamankan sopir inisial AF dan VD serta barang bukti minyak tanah. “Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,”kata Guntur.
Sebut Guntur, para pelaku dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 53 Huruf b dan d atau Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
“Atas perbuatannya, pelaku mendapat ganjaran ancaman hukuman enam tahun penjara.(zek)