SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Rencana penerapan pendidikan dasar tanpa biaya dinilai perlu disiapkan secara menyeluruh. Penghapusan pungutan sekolah saja belum cukup apabila tidak dibarengi dengan ketersediaan ruang belajar yang layak, tenaga pendidik yang memadai, serta pemerataan akses pendidikan.
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia mengatakan, pelaksanaan pendidikan dasar gratis perlu dilakukan secara bertahap dengan perencanaan yang terukur. Pemerintah, kata dia, harus memperhitungkan kondisi sekolah, kebutuhan guru, karakteristik wilayah hingga kemampuan anggaran negara.
Hal itu disampaikan Ledia dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Pendidikan Gratis sebagai Upaya Meningkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan Nasional” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Pernyataan tersebut dikutip dari laman resmi DPR RI.
Ledia mengingatkan agar kebijakan pendidikan tanpa biaya tidak justru mengurangi perhatian terhadap perbaikan sarana dan prasarana sekolah. Menurutnya, revitalisasi sekolah tetap harus berjalan karena kualitas pembelajaran berkaitan erat dengan kondisi ruang belajar.
“Ruang kelas rusak itu meskipun kita bicara bukan soal biaya, tapi ruang kelas rusak itu tidak akan menyebabkan anak-anak bisa belajar dengan nyaman,” ujarnya.
Selain sekolah negeri, Ledia juga membuka ruang keterlibatan sekolah swasta dalam pelaksanaan pendidikan dasar gratis. Kerja sama tersebut dinilai dapat menjadi salah satu pilihan untuk memperluas daya tampung pendidikan tanpa seluruhnya bergantung pada pembangunan sekolah negeri baru.
“Kalau semuanya gratis maka harus ada kerja sama dengan swasta. Artinya tidak harus dipaksakan membangun sekolah negeri baru, tetapi bekerja samalah dengan swasta yang sudah ada sehingga mereka tetap bisa bergerak, tetap hidup,” katanya.
Menurut Ledia, besarnya anggaran pendidikan juga harus diikuti dengan pengalokasian yang tepat sesuai kebutuhan. Ia menyebut anggaran fungsi pendidikan 2027 berada di kisaran Rp800 triliun dan menilai besaran tersebut dapat mendukung perluasan akses apabila realokasi dilakukan secara tepat.
“Seharusnya bisa, asalkan kemudian kita melakukan realokasi yang benar,” katanya.
Ledia juga meminta pemerintah tidak menerapkan kebijakan pendidikan dengan pendekatan yang seragam di seluruh wilayah. Kondisi geografis dan demografis, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), menurutnya perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan sekolah.
Ia mencontohkan jumlah peserta didik di daerah terpencil dapat lebih sedikit dibandingkan wilayah perkotaan. Karena itu, kebijakan mengenai penggabungan atau penutupan sekolah tidak cukup hanya melihat jumlah siswa, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi sosial dan geografis daerah.
“Kalau selama tiga tahun berturut-turut jumlah siswanya kurang dari 60 orang, maka dia harus merger dengan sekolah lain atau ditutup. Kita juga harus lihat kondisi sosiologis dan geografisnya,” ujarnya.
Persoalan lain yang disoroti adalah pemerataan guru. Di wilayah terpencil, keterbatasan tenaga pendidik membuat seorang guru terkadang harus menangani beberapa kelas sekaligus.
Kondisi tersebut, kata Ledia, perlu diperhitungkan dalam penyusunan kebijakan terkait beban kerja dan sertifikasi guru. Kebijakan pendidikan harus mempertimbangkan kenyataan yang dihadapi tenaga pendidik di wilayah dengan keterbatasan sumber daya.
“Kalau sekolahnya berada di remote area, yang gurunya mengajar dari kelas 1 sampai kelas 6 atau kelas 1 sampai kelas 3 karena cuma dua gurunya, itu harus diperhatikan,” katanya.
Ledia kemudian mendorong pemerintah menerapkan pendidikan dasar tanpa biaya secara bertahap dengan memperhatikan karakteristik masing-masing wilayah. Peran pemerintah daerah juga dinilai penting agar kebijakan tersebut dapat diterapkan sesuai kebutuhan masyarakat setempat.
Dengan demikian, pendidikan dasar gratis tidak hanya berbicara mengenai siapa yang menanggung biaya sekolah. Ketersediaan ruang kelas yang layak, pemerataan guru, akses bagi masyarakat di daerah 3T, serta keberlangsungan sekolah swasta juga menjadi bagian yang perlu diperhitungkan.
Seperti dikutip dari laman DPR RI, Ledia menegaskan bahwa kebijakan tersebut membutuhkan perencanaan yang matang agar tujuan memperluas akses pendidikan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pembelajaran.
“Kebijakan tersebut perlu dijalankan secara bertahap dengan perencanaan yang jelas,” kata Ledia. (sum)









