SIDAKPOST.ID, BUNGO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah kecamatan. Dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi berhasil diamankan pada Kamis malam, 7 Mei 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Dusun Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, IPDA Ridho Novriandinata bersama tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial M.A.A (27), seorang wiraswasta warga Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo, dan M.R.X (22), pelajar/mahasiswa asal Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanah Sepenggal. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyisiran di lokasi yang dimaksud.
Saat berada di kawasan Dusun Empelu, petugas mencurigai gerak-gerik dua pria yang berada di lokasi. Polisi kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 11,14 gram, satu butir pil diduga ekstasi warna merah merek Heineken dengan berat bruto 0,33 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam beserta kunci, serta dua unit telepon genggam merek Oppo.
Saat diamankan, kedua terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, keduanya beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.







