Kasus Pembunuhan Dosen Bungo Disidangkan, Terdakwa Waldi Dijerat Pasal Berat

Sidang perdana kasus pembunuhan dosen di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Rabu (15/04/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Waldi oleh Jaksa Penuntut Umum. Persidangan dipimpin majelis hakim dengan pengamanan ketat aparat kepolisian. Foto : Sari

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Sidang perdana kasus pembunuhan dosen yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Bungo resmi digelar di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Rabu (15/04/2026).

Terdakwa, Waldi yang diketahui merupakan pecatan anggota Polri menjalani proses hukum dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Pengadilan, Justiar Ronal, dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Suasana sidang berlangsung serius dan tertib, dengan pengamanan diperketat guna mengantisipasi potensi gangguan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Fik Fik Zulrofik, turut memimpin langsung tim JPU. Dalam persidangan, ia membacakan secara rinci kronologi kejadian pembunuhan yang menewaskan seorang dosen di wilayah kabupaten Bungo.

Baca Juga :  Tim Futsal RAP Super Harus Puas Raih Juara Kedua AFK CUP II 2022

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa peristiwa tragis tersebut bermula dari pertengkaran antara korban dan terdakwa.

Konflik yang awalnya bersifat pribadi kemudian memuncak menjadi tindakan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.

“Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana,” tegas Fik Fik di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Kartu Nikah Baru Belum Sampai Ke Bungo

Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang perdana ini menjadi tahap awal dalam proses pembuktian di pengadilan. Selanjutnya, majelis hakim akan menjadwalkan agenda sidang lanjutan dengan menghadirkan saksi-saksi serta pemeriksaan terdakwa guna mengungkap fakta secara menyeluruh.