SIDAKPOST.ID, BUNGO – Satres narkoba Polres Bungo berhasil Mengamankan lima pelaku kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dengan berat lebih 1.900 Gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo, IPTU Riko Saputra, dalam konferensi pers, menyebut, kelima pelaku di amankan pada senin 16 Desember 2024, di Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III.
Disebutkan IPTU Riko, Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika
di kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.
” Berdasarkan informasi tersebut, anggota Opsnal Satres narkoba langsung melakukan pengintaian, kemudian diamankan lima (5) orang, dan langsung melakukan penggeledahan,”Ujar nya. Senin (30/12/2024).
Dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic asoy yang berisi 4 (empat) paket narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam jok motor, beserta barang bukti pendukung lainnya.
” Pelaku disangkakan, Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda satu milyar rupiah,” tukasnya. (Jul)