“Yaitu peraturan daerah No.08 tahun 2018 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2018 dan peraturan Walikota Sungai Penuh No.35 tahun 2018 tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2018,” ucap Wako AJB. (adv/Iy)
Wako AJB Sampaikan Ranperda Pelaksanaan APBD Tahun 2018
