Wako AJB Sampaikan Ranperda Pelaksanaan APBD Tahun 2018

SUNGAI PENUH – Wali Kota Sungai Penuh H. Asafri Jaya Bakri( AJB) bersama Wawako Sungai Penuh, H.Zulhelmi, menghadiri rapat Paripurna DPRD Kota Sungai Penuh, Rabu (26/06/2019).

Rapat Paripurna, dibuka langsung oleh ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Fikar Azami, SH. MH. Dengan agenda rapat Penyampaian Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh tahun Anggaran 2018.

Pertanggunjawaban pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2018 merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh eksekutif, untuk nantinya disampaikan kepada dewan tentang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2018. Selain berbentuk laporan keuagan daerah juga, berupa laporan realisasi kinerja.

Baca Juga :  Wali Kota Sungai Penuh Sambut Tim Sterad

Wako AJB menyampaikan, dalam peraturan pemerintah No.12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah ditegaskan bahwa, kepala daerah menyampaiakan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Daerah (BPK). Paling lambat 6 (Enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Adapun hasil pemeriksaan atas laporan keuagan pemerintah daerah (LKPD) Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2018 oleh BPK RI Perwakilan Pronvinsi Jambi telah memberikan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian WTP.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Menjaga Tradisi Islam

“Sebagaimana diketahui Predikat Opini WTP telah diraih oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh sebanyak 7 (Tujuh) kali dari LKPD tahun anggaran 2009-2018 dan berturut turut dari 2014 sampai 2018,”katanya.

Hal ini membuktikan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh tahun 2018, telah didasarkan dan disesuaikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.