Tebo  

Terkait Tuduhan Merusak Hutan, Ini Kata Syamsu Rizal

SIDAKPOST.ID, TEBO – Syamsu Rizal, terdakwa dalam kasus dugaan perusakan hutan angkat bicara, terkait kasus yang menjerat dirinya tersebut.

Kepada awak media, Wakil Ketua DPRD II Tebo yang akrab di sapa Iday ini, mempertanyakan awal mula dirinya ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

BACA JUGAPengurus BLM, BEM, UKM Akper Setih Setio Muara Bungo Periode 2020-2021 Resmi Dilantik

Baca Juga :  Geger ! Warga Tebo Tewas Leher Digorok di Kebun Sendiri

“Tapi ketika proses tahap dua di kejaksaan, saya dinyatakan sebagai tersangka perusakan hutan. saya saja tidak pernah masuk ke hutan,”ungkap Syamsu, Selasa (13/4/2021).

“Bagaimana mungkin saya disangkakan merusak hutan di Tebo. Sementara hutan itu sudah di buka oleh masyarakat sejak tahun 1996 dan telah beberapa ditanam padi, karet dan sudah digarap masyarakat,” lanjutnya.

Baca Juga :  Harga di Pasar Lelang Hanya Rp 9 ribu, Petani Karet Pasrah

BACA JUGA : Resmi Ketua dan Anggota BPD Dusun Tuo Sepunggur Dilantik

Tapi, kata Iday, dirinya siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Sampai inkrah dan berkekuatan hukum tetap.

“Saya berharap semua pihak menghormati proses hukum. Dan jangan menyebarkan narasi serta opini yang menyesatkan dan mengandung ujaran kebencian,”harapnya. (cr1)