Terduga Pelaku Habisi Nyawa Tetangganya, Kurang dari 24 Jam Diringkus Polisi

Terduga Pelaku Membunuh Korban Dnegan Cangkul

Tampak Pelaku di dalam Mobil setelah berhasil ditangkap Polisi di jalan lintas Sumatera tepat di dusun Lubuk Landai menjelang subuh, Selasa (29/12). Foto : Sari

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Terduga pelaku pembunuhan inisial, TS (27) warga dusun Tanah Tumbuh, kabupaten Bungo kurang dari 24 jam diringkus tim opsnal Polres Bungo, Senin (29/12/2025) sekira pukul 04.00 WIB.

Informasi yang dirangkum peristiwa terduga pelaku membunuh, Zulkifli (42) (korban-red) merupakan tetangganya menggunakan cangkul yang dihantam bagian kepala korban, dan korban mengalami luka serius akhirnya dia meninggal dunia di Puskesmas setempat.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono membenarkan terduga pelaku pembunuhan di dusun Tanah Tumbuh telah ditangkap oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tanah Tumbuh bersama Sat Reskrim Polres Bungo subuh tadi.

Baca Juga :  Mayjen TNI Jhonny Djamaris Temu Kangen Anggota MBAT Muara Bungo

Awal kejadian korban mengisi saldo dana di simpang masjid tanah Tumbuh setelah itu saat korban hendak pulang ke rumah tiba tiba terduga pelaku mengejar korban dengan cangkul. Saat itu, korban sempat lari namun terjatuh dan pelaku memukul korban dibagian kepala.

“Korban dipukul oleh pelaku bagian kepala sehingga mengalami luka serius, setelah melancarkan aksinya pelaku melarikan diri dan korban sempat dilarikan ke puskemas namun nyawanya tidak tertolong akhirnya meninggal dunia,” jelas AKBP Natalena, Senin (29/12/2025).

Baca Juga :  Ciptakan Sinergitas, Polres Bungo Gelar Acara FGD

Dijelaskan Kapolres, berkat kerja sigap tim opsnal Polres Bungo akhirnya kurang dari 25 jam terduga pelaku berhasil ditangkap di jalan lintas Sumatera, wilayah dusun Lubuk Landai, kecamatan Tanah Sepenggal Lintas.

“Belum tahu apa motif sebenarnya karena kasus ini sedang ditangani Sat Reskrim. Untuk barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo, nanti akan kita sampaikan perkembangan lebih lanjut apa sebenarnya motif kasus ini,” tegas Kapolres. (sri)