Siaran Live TikTok di Tempat Umum Tanpa Izin

FX. HASTOWO BROTO LAKSITO, S.H, M.H.

Fenomena siaran langsung (live streaming) di media sosial, terutama TikTok, telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat digital. Namun, akhir-akhir ini, marak konten live yang dilakukan di tempat umum tanpa izin, termasuk di rumah ibadah, rumah sakit, sekolah, bahkan di rumah orang lain yang tidak dikenal. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius tentang privasi, etika digital, dan batas hukum.

Secara hukum, tindakan melakukan siaran langsung di tempat umum tidak serta-merta melanggar hukum, tetapi bisa menimbulkan konsekuensi hukum jika mengandung unsur pelanggaran privasi atau pencemaran nama baik. Apalagi jika dalam siaran tersebut terdapat individu yang direkam tanpa persetujuan atau terdapat konten sensitif yang dibagikan secara publik.

Hukum positif Indonesia belum secara eksplisit mengatur larangan live streaming di tempat umum. Namun, beberapa aturan dapat digunakan sebagai dasar hukum, antara lain: Pasal 26 UU ITE tentang perlindungan data pribadi; Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik; dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengatur prinsip persetujuan (consent) dalam penggunaan data dan informasi seseorang.

Baca Juga :  80 Tahun Guru Indonesia: Bagaimana Nasibmu Kini?

Selain aspek hukum, persoalan ini menyentuh ranah etika digital. Masyarakat pengguna media sosial perlu memahami bahwa tidak semua ruang publik adalah ruang bebas berekspresi. Privasi orang lain, suasana sakral, atau kepentingan institusional harus tetap dihormati, meskipun sedang melakukan kegiatan konten.

Baca Juga :  Begini Kata UAH, Cara Menyelesaikan Masalah Kehidupan

Kasus viral yang melibatkan kreator konten TikTok yang melakukan live di rumah warga tanpa izin atau di ruang privat yang sensitif menunjukkan bahwa edukasi tentang batas kebebasan berekspresi di era digital masih sangat minim. Kebebasan berekspresi bukanlah kebebasan absolut, apalagi jika merugikan orang lain secara hukum maupun moral.