Hukum, Tebo  

Residivis dan Kurir Narkoba Tak Berkutik Ditangkap Polisi, BB Sabu Diamankan

Dua Pelaku pengedar Narkoba di Tebo, diringkus Polisi. Foto : Humas Polres

Sabu tersebut kemudian hendak diantarkan kepada US sebelum akhirnya AG ditangkap. Selain sabu, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kertas rokok, satu unit HP Oppo A3s warna ungu, dan sepeda motor Honda Beat BH 4113 UU.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, melalui Plt Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia menyebutkan, bahwa terhadap kedua tersangka akan diterapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Penyidikan terus dilakukan termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengujian laboratorium terhadap barang bukti di BPOM Jambi, penyitaan, serta pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dibalik peredaran sabu di wilayah Kabupaten Tebo.,” cetus  Plt Kasi Humas. (adl)