Polda Jambi Amankan 4 Pelaku dan 3 Kg Emas Hasil Peti di Bungo

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi tidak main-main untuk memberantasnya, empat pelaku penampung emas dan 3 kg emas diamankan. Foto : sidakpost.id/zakaria

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi tidak main-main untuk memberantasnya aktivitas peti di wilayah provinsi Jambi. Tak terkecuali di kabupaten Bungo.

Hal itu dibuktikan, dengan gerakan nyata yang dilakukan Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi yang dipimpin Kasubdit Subdit IV/ Tipidter, AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo.

Dimana bersama tim berhasil mengungkap jaringan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bungo, Jum’at malam (31/3/2023) kemarin.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan empat orang pelaku inisial : I, N, JR dan GB di Simpang Sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Baca Juga :  Kapolres Bungo Pimpin Apel Penanganan Karhutla

“Tidak hanya mengamankan Empat pelaku, kita juga turut mengamankan 3 Kg emas, hasil penambangan emas ilegal,” ujarnya, Senin, (3/4/2023).

Dijelaskan, barang bukti selain emas seberat lebih kurang 3 Kilogram, kita juga turut mengamankan uang yang diduga hasil PETI sebesar 56 juta rupiah, satu unit mobil, handphone dan buku tabungan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Bungo Hadiri Acara GGAT di Rantau Pandan

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap empat pelaku,” kata dia.

Alumni Akpol angkatan 1997 tersebut menambahkan, untuk peran masing-masing pelaku masih dalam proses pemeriksaan, nanti akan kita ekspose oleh Ditreskrimsus Polda Jambi.

“Keempat pelaku ini kita kenakan pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan batubara,” tegas Mulia. (zek)