Kondisi tersebut membuat masyarakat menantikan implementasi nyata dari kebijakan yang telah diterbitkan. Efektivitas Surat Edaran tersebut dinilai akan sangat bergantung pada pengawasan yang konsisten, koordinasi lintas instansi, serta tindak lanjut terhadap setiap laporan yang ditemukan di lapangan.
Secara administratif, Surat Edaran menjadi pedoman bagi jajaran pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. Sementara itu, penindakan terhadap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi untuk memastikan larangan tersebut benar-benar terlaksana secara efektif.
Dengan demikian, upaya menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kerusakan sungai, serta meningkatkan kepatuhan terhadap hukum dapat diwujudkan melalui langkah-langkah yang nyata di lapangan.
Bupati Tebo Agus Rubiyanto dikonfirmasi sidakpost.id menyebutkan, pihaknya atas nama Pemerintah Kabupaten Tebo sudah mengeluarkan Surat Edaran terkait Larangan Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Tebo.
” Saya minta kepada para Camat, Kepala Desa, Lurah, dan Ketua BPD supaya berperan aktif diwilayahnya untuk melakukan pengawasan, laporkan segera setiap ada aktivitas PETI kepada pihak yang terkait Penertiban PETI. ” tandas Bupati Agus Rubiyanto, pada Kamis (06/08/2026). (adl)









