SIDAKPOST.ID,TEBO – Pemasangan atau pengibaran bendera merah putih di rumah warga melewati batas waktu yang ditentukan Pasca HUT RI ke 72 tahun 2017, di tertibkan petugas.
Tim yang terdiri dari Forkopimcam Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Jambi menertibkan pemasangan bendera merah putih dikawasan Pasar Sarinah Kelurahan Wirotho Agung, Selasa (26/9/2015).
Tim terdiri dari, Kasi Tramtibum, Dan Pos Sat Pol PP, Bhabinkamtibmas, Jajaran Koramil 416-07/Rimbo Bujang, Kasi Pem Wirotho Agun,Kecamatan Rimbo Bujang.
Tim bergerak menuju ke kawasan Pasar Sarinah untuk menyisir Rumah warga yang masih memasang bendera merah putih yang melebihi batas waktu pasca HUT RI ke 72.
”Kita pihak Kecamatan sudah menyurati pihak Kelurahan supaya memberitahu kepada warganya. Sampai saat ini masih memasang bendera merah putih di depan rumah melampaui batas waktu pasca HUT RI, untuk diturunkan demi tertibnya pengibaran Sang merah putih sesuai peraturan yang ada,”jelas Kasi Trantibum.
Danpos Pantau Satpol PP Rimbo Bujang Hendra Juliyanto mengatakan, Penertiban pemasangan bendera merah putih yang melampaui batas waktu pasca HUT RI ke 72 di Wirotho Agung karena dianggap tidak sesuai peraturan.
”Memang pemasangan bendera merah putih selama sebulan penuh di depan rumah warga pada HUT RI ke 72 tahun 2017 ini kan sudah bulan September sudah mau habis, ya benderanya diturunkan,”ujar Danpos Pantau Satpol PP
Hal senada di sampaikan Brigpol Roy Situmorang dan Serka Agus Nawanto, penertiban pemasangan bendera merah putih bertujuan agar pengibaran Sang merah putih dengan benar, tepat waktu,tepat momen sesuai peraturan pemerintah.