SIDAKPIST.ID, TEBO – Hari ini Polres Tebo menggelar Pers Rilis sehubungan dengan kasus tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), yang dilakukan oleh pelaku berinisial AP (37) warga Kecamatan Tengah Ilir, kabupaten Tebo-Jambi.
Pers Release berlangsung di Aula Wira Astha Brata Mapolres Tebo dipimpin Wakapolres Tebo, Kompol Cahyono Yudi Sumarsono, didampingi Kabagops Kompol Dastu Gustiawan, dan Kasat Reskrim AKP Yoga Dharma Susanto, serta personel Satreskrim Polres Tebo, Jumat (26/07/2024).
Kronologi kejadian, pelaku AP memulai aksinya pada Rabu pagi 24 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, dengan menebas semak belukar dan anak kayu di kebunnya, yang terletak di Desa Teluk Rendah Ilir Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo.
Semak – semak kemudian ditumpuk menjadi beberapa tumpukan yang selanjutnya dibakar menggunakan bahan bakar jenis solar dan pematik api (cetuk,mances), yang telah disiapkan terlebih dahulu oleh pelaku.
Aktivitas pembakaran ini diketahui oleh perangkat desa setempat, yang kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tebo Ilir.
Kemudian petugas tiba di lokasi pembakaran, pelaku sudah tidak berada di tempat dan petugas kemudian mendatangi kediaman pelaku, namun pelaku juga tidak ditemukan di rumahnya.
Pada Kamis 25 Juli 2024 personel Polsek Tebo Ilir menerima informasi dari perangkat desa, bahwa pelaku menyerahkan diri dan petugas langsung mengamankan pelaku di penyeberangan Desa Teluk Rendah Pasar, lanjut membawanya ke Mapolsek Tebo Ilir.
Wakapolres Tebo Kompol Cahyono menyebutkan, bahwa kegiatan ini membuktikan komitmen Polisi dalam menegakkan hukum dan menjaga lingkungan dari tindakan yang merusak seperti pelaku Karhutla.