SIDAKPOST ID, TEBO – Polres Tebo kembali berhasil meringkus pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak tiri di wilayah Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo.
Pelaku yang ternyata adalah ayah tiri korban dan diringkus setelah adanya laporan tentang kejadian tersebut dan investigasi intensif dari pihak Kepolisian, pada Rabu 22 November 2023.
Pelaku berinisial KA (55) telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak tirinya berinisial SS (11) yang masih dibawah umur, Kejadian ini diketahuui ketika korban mengeluhkan kesakitan kepada orang tuanya.
Saat ditanyakan penyebabnya, korban mengakui telah menerima tindakan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku yang tak lain adalah ayah tirinya sendiri.
Peristiwa kejadian ini terjadi lebih dari satu kali, kejadian pertama terjadi sekitar bulan April 2023, namun saat itu pelaku tidak mengakui peristiwa yang menimpanya. Selang satu bulan kemudian kejadian yang sama kembali terjadi dan kejadian ini didapati secara langsung oleh ibu kandung korban.
Ibu korban yang sebelumnya merahasiakan kejadian ini, akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Dengan harapan agar pelaku dapat dihukum setimpal dan keadilan dapat ditegakkan.
Polisi bertindak cepat setelah menerima laporan dan Tim penyidik Polres Tebo ditugaskan untuk melakukan penyelidikan dan melakukan pencarian serta penangkapan terhadap pelaku, dalam kurun waktu kurang dari 4 jam Tim Satreskrim Polres Tebo berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan di Kecamatan Tebo Ilir.
“Kita melakukan interogasi terhadap pelaku untuk mendapatkan semua informasi yang diperlukan guna memastikan keadilan bagi semua pihak, ” tandas Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan.