SIDAKPOST.ID, JAMBI – Dalam rangka memperingati Bulan K3 Nasional Tahun 2026, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Jambi Field menggelar Sosialisasi Bahaya Judi Online dan Narkoba dengan tema “Judi Online dan Narkoba: Ancaman Integritas, Keselamatan, Karir, dan Keluarga”. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Kenali Asam, Kota Jambi, Rabu (21/1/2026).
Sosialisasi tersebut menghadirkan dua narasumber kompeten di bidangnya, yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi Drs. Ariansyah, ME, serta Konselor Adiksi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi, Mira Mutiara, S.I.Kom. Ariansyah menyampaikan materi tentang bahaya judi online bagi generasi muda, sementara Mira Mutiara memaparkan dampak dan ancaman penyalahgunaan narkoba.
Dalam pemaparannya, Ariansyah menjelaskan bahwa maraknya judi online dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari faktor sosial dan ekonomi, faktor situasional, proses belajar, hingga persepsi keliru tentang peluang kemenangan serta kemampuan teknologi.
“Banyak anak muda terjerumus karena merasa judi online mudah dimenangkan, padahal itu perangkap. Ditambah tekanan ekonomi dan lingkungan sosial, membuat mereka rentan kecanduan,” ujar Ariansyah.
Ia juga menguraikan ciri-ciri seseorang yang telah mengalami kecanduan judi online, seperti tidak mampu menahan keinginan berjudi, berbohong mengenai aktivitasnya, menghabiskan waktu berlebihan di dunia maya, berani meminjam uang kepada keluarga atau teman, mengabaikan lingkungan sekitar, serta cenderung bersikap tertutup.
Lebih lanjut, Ariansyah menegaskan bahwa dampak judi online sangat luas dan berbahaya.
“Dampak negatif judi online di antaranya kecanduan hingga meningkatkan risiko bunuh diri, hancurnya kondisi keuangan pribadi dan keluarga, memicu tindakan kriminal, pelanggaran privasi dan kebocoran data pribadi, rusaknya hubungan keluarga, terancam putus sekolah, kehilangan masa depan, hingga terjebak dalam lingkaran pinjaman online ilegal,” jelasnya.
Sebagai upaya pencegahan, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Kominfo telah mengambil sejumlah langkah strategis. Di antaranya melakukan pemblokiran situs judi online, menyebarkan imbauan kepada masyarakat melalui surat edaran, baliho, spanduk, brosur, media sosial, videotron, serta dialog publik di TVRI.
“Dalam upaya pencegahan judi online, Dinas Kominfo Provinsi Jambi telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online yang diakses melalui jaringan internet pemerintah,” papar Ariansyah.
Tak hanya itu, Pemprov Jambi juga menginisiasi deklarasi dan sosialisasi pencegahan judi online di lingkungan pelajar SMA, SMK sederajat, serta sekolah luar biasa se-Provinsi Jambi. Selain deklarasi anti investasi bodong, pinjaman online ilegal, dan judi online, pemerintah juga membuka layanan pengaduan masyarakat serta mengeluarkan imbauan langsung dari Gubernur Jambi.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari peserta, khususnya generasi muda, sebagai langkah nyata membentengi diri dari ancaman judi online dan narkoba yang kian marak di era digital. (Ais)








