Jasa Raharja Telah Menyerahkan Santunan Bagi Seluruh Korban Kecelakaan SB Evelyn Calisca 01

Jasa Raharja Telah Menyerahkan Santunan Bagi Seluruh Korban Kecelakaan SB Evelyn Calisca 01. Foto : sidakpost.id/Zakaria. Dok Jasa Raharja

SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Kecelakaan tragis terjadi. Tepatnya, Spead Boat (SB) Evelyn Calisca 01 tujuan Tembilahan Provinsi Riau – Tanjung Pingan Provinsi Kepri terbalik di perairan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Kamis (27/4/2023) pukul 13.00 WIB. Akibat kecelakaan ini, 12 (dua belas) orang meninggal dunia, 69 (enam puluh Sembilan) orang selamat.

Atas musibah ini, Jasa Raharja melakukan langkah proaktif diantaranya melakukan
koordinasi dengan mitra kerja (Syahbandar, Basarnas, rumah sakit, Kepolisian, Dinas
Perhubungan, dll) dalam menginventarisir penumpang dan ikut membantu verifikasi
serta identifikasi korban yang selamat maupun meninggal dunia.

Selanjutnya Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan bagi korban luka-luka
maupun meninggal dunia. Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan Surat
Jaminan maksimal Rp. 20 juta ke rumah sakit dimana korban dirawat, sehingga korban maupun keluarga korban tidak perlu khawatir terkait pembiayaan selama korban dirawat di rumah sakit tersebut.

Baca Juga :  Jasa Raharja Wilayah Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Sinergi Komitmen Patuh Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ

Sedangkan bagi korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja mendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi santunannya, dimana santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta akan ditransfer
ke rekening ahli waris.

Baca Juga :  Momentem HUT Kabupaten Tebo Ke 18, Kita Perangi Narkoba Sampai Keakarnya

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, turut berduka cita serta prihatin atas musibah yang terjadi dan akan menyerahkan santunan kepada seluruh korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Santunan ini sebagai wujud manifestasi Negara Hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.