Jasa Raharja Sinergi dengan Rumah Sakit Bratanata Jambi Beri Kemudahan Penangan Korban Laka

Jasa Raharja Sinergi dengan Rumah Sakit Bratanata Jambi Beri Kemudahan Penangan Korban Laka Foto : sidakpost.id/zakaria

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Jasa Raharja sinergi dengan Rumah Sakit Bratanata Jambi untuk kemudahan dan kecepatan penanganan korban kecelakaan.

Koordinasi untuk meningkatkan pelayanan dilakukan Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja saat bertemu ke Rumah Sakit Bratanata Jambi, Selasa (30/5/2023).

PT Jasa Raharja melakukan kerjasama dengan rumah sakit Bratanata Jambi bertujuan meningkatkan pelayanan khususnya dalam hal kemudahan dan kecepatan layanan perawatan bagi korban kecelakaan penumpang alat angkutan dan lalu lintas jalan.

PT Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, sesuai amanat Undang Undang No.33 Tahun 1964 dan Undang Undang No. 34 Tahun 1964.

Baca Juga :  BKKBN Jambi Kukuhkan Danrem 042/Gapu Jadi Bapak Asuh Anak Stunting

Donny Koesprayitno, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi mengatakan “Kerjasama Jasa Raharja dengan Rumah Sakit Bratanata Jambi sebagai bentuk komitmen kita dalam memberikan kemudahan dan kecepatan layanan kepada korban kecelakaan di seluruh Indonesia tanpa dibedakan.

“Kerjasama pelayanan Jasa Raharja bersama rumah sakit di Provinsi Jambi bertujuan untuk menjaminkan biaya rawatan korban kecelakan saat dirawat di rumah sakit, maka masyarakat dapat segera tertangani apabila mengalami kecelakaan sehingga diharapkan tingkat fatalitas dapat ditekan” tambah Donny.

Baca Juga :  Kades Kedotan Dampingi Gebernur Jambi Resmikan Rumah Tahfidz

Sistem pelayanan Jasa Raharja sudah dilakukan secara digital dan terpadu sehingga memudahkan dalam memantau para korban kecelakaan yang ada di rumah sakit di Jambi begitupun terintegrasi dengan Rumah Sakit Bratanata Jambi.

“Maka kami koordinasi kembali agar sinergi yang terjalin dengan rumah sakit Bratanata Jambi dipertahankan konsistensinya melayani korban rawatan hingga saat korban masih perlu melanjutkan dengan provider asuransi yang dimilikinya setelah hak santunannya di Jasa Raharja telah maximal,” tutup Donny.