Dalam Islam, zakat merupakan salah satu rukun yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Salah satu jenis zakat yang jarang dibahas secara mendalam adalah zakat hasil tambang, termasuk emas. Emas merupakan komoditas berharga yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan sering dijadikan simbol kekayaan. Dalam perspektif Islam, hasil tambang emas termasuk dalam harta yang wajib dizakati jika telah mencapai nisab dan haul.
Dasar Hukum Zakat Hasil Tambang
Kewajiban zakat hasil tambang didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Selain itu, Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Dari bumi terdapat zakatnya.” (HR. At-Tirmidzi dan Abu Dawud)
Hadis ini menegaskan bahwa hasil bumi, termasuk logam mulia seperti emas, memiliki kewajiban zakat yang melekat padanya.
Nisab dan Kadar Zakat Hasil Tambang Emas
Nisab zakat emas yang dihasilkan dari tambang adalah 85 gram emas murni. Jika hasil tambang mencapai atau melebihi jumlah tersebut, maka zakat wajib dikeluarkan sebesar 2,5% dari total nilai emas yang diperoleh. Berbeda dengan zakat emas yang telah dimiliki, zakat hasil tambang tidak memerlukan syarat haul (kepemilikan selama satu tahun). Begitu emas dihasilkan dan mencapai nisab, zakat harus segera dikeluarkan.
Penyaluran Zakat Hasil Tambang
Zakat hasil tambang emas disalurkan kepada delapan golongan yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an, yaitu fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak yang ingin memerdekakan diri, orang yang terlilit utang, fi sabilillah (untuk kepentingan jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Penyaluran zakat ini bertujuan untuk membantu pemerataan ekonomi dan memberikan manfaat kepada masyarakat luas.