Disetujui Plt Kajati Jambi, 2 Perkara Diselesaikan Lewat Restoratif Justice

Tampak Pihak Kejati Jambi Gelar Konferensi Pers. Foto : sidakpost.id/Ratna Sari

Sementara, paparan kedua dari Kajari Tebo Dinar Kripsiaji. Dia menyampaikan kronologis perkara atas nama tersangka Syafril yang pada Selasa (3/5/2022) sekira jam 17.30 WIB.

Tepatnya di saat berteduh di depan Toko Buah yang beralamat di Desa Sungai Aro, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo yang sambil menghadap kearah jalan Lintas, tersangka melihat satu unit handphone milik saksi Yuyun yang disimpan di laci dashboard sebelah kiri korban.

Karena tidak mempunyai biaya untuk pulang ke Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat, maka tersangka mengikuti korban dengan mengendarai milik kakak tersangka yang bernama Fahrul Rozi.

Baca Juga :  Bank Muamalat Perluas Penetrasi Bisnis di Aceh

“Selang 10 menit perjalanan saat berada di depan makam Desa Sungai Aro, tersangka mencoba mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh korban Yuyun dan dengan cepat langsung mengambil satu unit handphone. Secara reflek korban Yuyun menarik kerah baju tersangka sehingga keduanya sama-sama terjatuh,” jelasnya.

Atas paparan dua kasus tersebut, JAM Pidum Dr. Fadhil Zumhana memberikan persetujuan penghentian restoratif justice dengan alasan antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum.

Baca Juga :  Hari Juang TNI AD, Pemkab Tanjabbar dan Kodim Gelar Vaksinasi Massal

Lanjutnya, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif,” tambahnya.