SIDAKPOST.ID, BUNGO – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bungo terus memperkuat kolaborasi dalam penerapan pidana alternatif berupa pidana kerja sosial yang akan diterapkan di Kabupaten Bungo.
Sebagai langkah implementasi tersebut, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Balai Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bungo bersama Pemerintah Kabupaten Bungo, Pengadilan Negeri Muara Bungo, Kejaksaan Negeri Bungo, Polres Bungo, dan Kodim 0416 Bute, Selasa (10/3/2026).
Penandatanganan kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dalam Pasal 65 Ayat 1 Huruf E mengatur pidana pokok berupa pidana kerja sosial.
Irwan Rahmat Gumilar, Kepala Kanwil Direktorat jenderal Pemasyarakatan Jambi, dalam sambutannya mengatakan, penerapan pidana kerja sosial menekankan pendekatan restoratif dan humanis dengan tujuan tidak hanya memberikan efek jera, tapi memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri dan memberikan manfaat yang langsung kepada masyarakat.
Pidana kerja sosial merupakan alternatif yang memiliki nilai strategis dalam mengurangi dampak negatif dari pidana penjara, khusus nya bagi pelanggaran-pelanggaran tertentu yang di nilai lebih tepat diselesaikan melalui kegiatan yang bersifat produktif dan bermanfaat bagi lingkungan.
Hal ini sejalan dengan semangat Reformasi sistem Pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pembinaan, pemulihan, dan Reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana.
” Oleh karena itu, pelaksanaan pidana kerja sosial memerlukan sinergi dan kolaborasi yang kuat antar berbagai pihak baik Pemerintah daerah, Aparat Penegak Hukum, maupun instansi terkait lainnya. Sehingga dalam pelaksanaan ini dapat berjalan dengan baik, terarah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun pelaku tindak pidana dalam proses pembinaan,”ujar Irwan.









