Hukum, Tebo  

Polda Jambi Sebut Kasus Dugaan Pencurian Sawit WSN Cs Dilimpahkan ke Polres Tebo

Ilustrasi Aktivitas pemuatan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke kendaraan. Dugaan pencurian TBS di Dusun Semangko, Tebo Ilir, kini disebut telah dilimpahkan ke Polres Tebo. Foto: Lalu

SIDAKPOST.ID, TEBO – Laporan dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Dusun Semangko, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, dikabarkan telah dilimpahkan dari Polda Jambi ke Polres Tebo.

Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., saat dikonfirmasi media ini mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Coba cek ke Polres Tebo, infonya dilimpahkan ke Polres,” ujar Erlan Munaji saat dikonfirmasi awak media, Senin (28/9/2026).

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), perkara tersebut dilaporkan oleh RA ke SPKT Polda Jambi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/432/XII/2025/SPKT/POLDA JAMBI, tertanggal 17 Desember 2025.

Baca Juga :  Sebelum Terguling, Truk Muatan Tomat Tabrak Pembatas Jalan

Dalam laporan itu disebutkan empat orang berinisial WSN, JL, HR, dan RT sebagai pihak terlapor atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di kebun kelapa sawit yang berada di Dusun Semangko, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Baca Juga :  Kuat Dugaan Ini Penyebab Kebakaran Satu Rumah di Tebo

Menurut uraian dalam STPL, pelapor memperoleh informasi dari saksi yang menjaga kebun bahwa sejumlah orang diduga memetik buah kelapa sawit dan mengangkutnya menggunakan kendaraan pikap. Atas kejadian tersebut, kerugian diperkirakan sekitar Rp9 juta.

Sementara itu, WSN, salah seorang terlapor, membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menyatakan bahwa pada waktu kejadian yang disebutkan dalam laporan, dirinya sedang berada di kebun miliknya untuk memantau survei calon pembeli lahan.