Lantik Sekda Tebo, Bupati Agus Rubiyanto : Wujudkan Pelayanan Publik Yang Prima

Bupati Tebo Agus Rubiyanto saat melantik Sekda Tebo Sindi, di Rumah Dinas Bupati Muara Tebo. Lalu

SIDAKPOST.ID, TEBO – Pemerintah Kabupaten Tebo kembali menggelar pelantikan dan pengangkatan sumpah jabatan Penjabat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selaku Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekda) Tebo, Pelantikan dilakukan oleh Bupati Tebo Agus Rubiyanto,SE,MM bertempat di Rumah Dinas Bupati Muara Tebo, Kamis (19/06/2025).

Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya strategis Pemerintah Kabupaten Tebo dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, responsif, dan akuntabel, sekaligus melanjutkan tugas-tugas koordinasi pemerintahan daerah yang selama ini telah berjalan.

Penjabat yang dilantik yakni Dr.Sindi,SH,MH yang kedua kalinya ditunjuk untuk menjabat sebagai Pj. Sekda, berdasarkan pertimbangan kinerja, profesionalisme dan komitmen dalam menjalankan fungsi strategis birokrasi. Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Tebo Agus Rubiyanto, disaksikan oleh Wakil Bupati Tebo, Unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  Bank Jambi Cabang Bungo, Beri Sosialisasi Kredit Replanting Sawit

Bupati Tebo Agus Rubiyanto dalam sambutannya mengatakan, bahwa jabatan Sekretaris Daerah memiliki peran vital sebagai pemimpin birokrasi dan penggerak roda pemerintahan, pengisian posisi ini sangat penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan efektif, serta untuk mendorong komunikasi koordinasi lintas sektor baik di tingkat pusat, daerah maupun antar stakeholder.

Baca Juga :  Bupati Tebo Tinjau Banjir di Teluk Lancang, Bantu Warga Terdampak Banjir

“Jabatan ini bukan hanya administratif, tetapi juga strategis. Penjabat yang dilantik diharapkan menjadi teladan birokrat yang baik dan mampu memberikan pelayanan publik yang prima, cepat, tepat dan mudah, ” pungkas Agus Rubiyanto.

Diketahui, penunjukan kembali Pj Sekda dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,mempertimbangkan faktor objektif seperti dedikasi dan kapasitas pejabat yang bersangkutan, proses pelantikan dengan pengucapan sumpah jabatan dan ditutup dengan doa. (adl)