5 Pasangan Bukan Suami Istri di Bungo, Terciduk Berduaan di Kamar Kos dan Hotel

Jajaran Polres Bungo Saat Menggeledah Kamar Kos di Wilayah Kota Muara Bungo

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilaksanakan Jajaran Polres Bungo, yang dipimpin Kasat Reskrim AKP. Hendra Wijaya Manurung, S.IK, berhasil mengamankan lima pasangan bukan suami istri.

Kelima pasangan ini, diamankan karena mereka sedang asik berduaan di kamar kos dan hotel di wilayah kota Muara Bungo, Sabtu (30/11) malam.

BACA JUGA : Sedang Asik Indehoi di Semak, Dua Sejoli di Bungo Kepergok Warga

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Hendra Wijaya Manurung mengatakan, kelima pasangan bukan suami istri ini tertangkap saat jajarannya menggelar operasi pekat II ke hotel dan sejumlah kos-kosan di sekitar kota Muara Bungo.

Baca Juga :  Siap Benahi Bungo, Rhonal Febrian Bakal Bertarung di Pilkada 2020

“Kelima pasangan ini tertangkap di hari dan tempat yang berbeda-beda. Kelima pasangan ini tertangkap saat berduan di kamar hotel dan kos-kosan. Mereka ini, tidak bisa menunjukkan bukti bahwa mereka adalah pasangan suami istri yang sah,” ujar AKP. Hendra.

AKP. Hendra menerangkan bahwa salah satu pasangan tertangkap adalah seorang pemuda berinisial ME (31) warga Kelurahan Jaya Setia, Pasar Muara Bungo, pasangan perempuannya, HL (27) warga Kelurahan Taman Agung.

BACA JUGA : 6 Remaja di Tebo Digerebek Warga dan Didenda Adat

Keduanya, kata Hendra tertangkap di salah satu kos – kosan yang ada di belakang SMA 1 Muara Bungo. Selain itu, ada 4 pasangan bukan sumai istri juga diamankan di tempat yang berbeda.

Baca Juga :  Kadis Sosial Bungo Berharap Peran PKK Ikut Serta Atasi Stunting

“Yakni, AS (19) warga Dharmasraya, JI (27) Sirih Sekapur, PP (28) warga Asahan, LT (23) Batu Bara RH (20) warga Limbur, ZI (19) warga Tanah Sepenggal. Dan TI (24) warga Kuantan Singingi, AS (21) warga Kabupaten Tebo,” ujar Kasat.

AKP. Hendra juga memaparkan bahwa seluruh pasangan yang tertangkap ini kemudian dibawa ke Mapolres Bungo, untuk dilakukan pendataan. Setelahnya, mereka harus membuat perjanjian diatas materai enam ribu, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.