YPSSI Dukung Pemulihan Penumpang Maxim Korban Kecelakaan di Jambi Senilai Rp10,7 Juta

Perwakilan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) bersama Maxim Jambi menyerahkan santunan kepada penumpang Maxim berinisial NR yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Kota Jambi. Foto: Sari

SIDAKPOST.ID, JAMBI –  Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada pengguna layanan transportasi daring dengan menyalurkan santunan kepada penumpang Maxim yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Kota Jambi.

Dalam penyaluran tersebut, YPSSI memberikan santunan dengan total nilai Rp10.749.405 kepada penumpang berinisial NR yang mengalami insiden saat menggunakan layanan Maxim.

Peristiwa kecelakaan terjadi ketika NR tengah dalam perjalanan menuju sekolah. Di tengah perjalanan, kendaraan yang ditumpanginya ditabrak dari arah belakang oleh kendaraan lain, sehingga pengemudi kehilangan keseimbangan dan menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Akibat kejadian tersebut, pengemudi Maxim tidak mengalami cedera. Namun, NR mengalami luka akibat benturan dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga :  Fraksi Gerindra Beri Catatan Penting Untuk Pemprov Jambi

Sebagai bentuk kepedulian terhadap penumpang yang mengalami insiden saat menggunakan layanan Maxim, YPSSI menyalurkan santunan untuk membantu meringankan beban biaya pengobatan sekaligus mendukung proses pemulihan pascakejadian.

Head of Subdivision Maxim Jambi, Jos Anggun Sari, mengatakan bahwa penyaluran santunan ini merupakan bagian dari komitmen Maxim dan YPSSI dalam memberikan rasa aman kepada seluruh pengguna layanan.

“Keselamatan dan kenyamanan pengguna, baik pengemudi maupun penumpang, menjadi prioritas kami. Melalui santunan ini, kami berharap penumpang dapat terbantu dalam proses pemulihan dan tetap merasa aman saat menggunakan layanan Maxim,” ujar Jos.

Ia menambahkan, baik pengemudi maupun penumpang Maxim berhak mengajukan klaim santunan apabila mengalami insiden selama perjalanan berlangsung, selama kejadian tersebut tidak disebabkan oleh unsur kelalaian pribadi. Proses pengajuan klaim penggantian biaya pengobatan dapat dilakukan melalui kantor Maxim terdekat.

Baca Juga :  Perluas Layanan di Indonesia, Maxim Menyapa Warga Kota Muara Bungo

Untuk informasi lebih lanjut mengenai YPSSI dan mekanisme pengajuan klaim santunan, masyarakat dapat menghubungi melalui email info@ypssisocial.org atau mengunjungi situs resmi https://ypssisocial.org/.

Tentang Layanan Maxim

Maxim merupakan penyedia layanan transportasi daring yang telah beroperasi di Indonesia sejak 2018. Saat ini, layanan Maxim telah tersedia di lebih dari 350 kota di seluruh Indonesia dan akan terus berkembang menjangkau lebih banyak wilayah. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi http://id.taximaxim.com. (Sri)