Tebo  

Warga Vll Koto Ilir, Pertanyakan Peraturan Jampersal Tahun 2020

SIDAKPOST.ID, TEBO – Warga Kecamatan Vll Koto Ilir, Kabupaten Tebo mempertayakan tentang peraturan jaminan persalinan (Jampersal) tahun 2020 secara detailnya seperti apa, karena masyarakat awam pada umumnya belum banyak mengetahuinya.

“Kita warga sebagsi orang awan pingin tahu seperti apa peraturan Jampersal untuk tahun 2020, atau peraturannya sudah berubah lagi,” ungkap Heritanto Warga Vll Koto Ilir.

Imbuh Heriyanto, kebetulan istrinya sedang hamil makanya dirinya mempertanyakan peraturan tentang Jampersal tahun 2020, dirinya belum mengetahui peraturan Jampersal sehingga dalam keadaan bingung.

Baca Juga :  PKS Flashmob Serentak, All Out Menangkan Agus-Nazar

“Kami butuh penjelasan yang positif dari pihak yang berkompeten, sehingga kami tidak bingung lagi dalam menyikspi Jampersal, ” ujar Heriyanto, Rabu (15/1/2020).

Kepala Puskesmas Tuo Pasir Mayang Dr Yesa dikonfirmasi sidakpost.id mengatakan, bahwa peraturan Jampersal di tahun 2020 masih seperti tahun 2019 belum ada perubahan hingga sekarang sekarang ini.

“tetapi apabila warga sudah mempunyai BPJS kesehatan, Otomatis Jampersal tidak berfungsi lagi. Untuk diketahui bahwa Jampersal, alokasi dananya dari DAK Kabupaten Tebo, ” terang
dr Yesa.

Baca Juga :  Bupati Tebo Rakor Bersama Gubernur, Penanganan Covid-19 Varian Omicron

Warga yang mendapakan Jampersal , sambung dr Yesa, apabila melahirkan secara normal pihak Puskesmas yang menaggung biaya dan apabila melahirkan dengan operasi otomatis pihak rumah sakit Umum Tebo yang tahu, maupakai dana Rumah Sakit atau dana dari Kabupaten.

” Warga yang mendapakan Jampersal apabila mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kades, Otomatis Jampersal menaggung biaya semuanya, ” pungkasya. ( nwr/asa)