Wagub Bachtiar Saksikan Penandatanganan Deklarasi Keterbukaan Informasi Pilkada 2018

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Dery Hendryan mengatakan naskah Deklarasi berisikan tiga point yakni agar seluruh pihak menaati semua ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang belaku, mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik dalam setiap tahapan pilkada, serta untuk menjamin terpenuhinya hak publik atas informasi dan hak untuk berpartisipasi guna mesukseskan Pilkada seretak tahun 2018.

Baca Juga :  Buka Sosialisasi Stunting, Ini Kata Hj Armayanti Aspan

Kegiatan ini merupakan hal pertama yang dilakukan di Provinsi Lampung bahkan di Indonesia. “Kita berharap hal ini bisa menjadi inspirasi bagi daerah-daerah lain diseluruh Indonesia,” ujarnya.

Terkait rilis dari Ketua Bawaslu RI beberapa waktu yang lalu, yang menyatakan Provinsi Lampung masuk dalam salah satu daerah yang menjadi fokus dan perhatian nasional pada indeks kerawanan pemilu, hal tersebut, menurut Dery harus menjadi perhatian semua pihak.

Baca Juga :  Penjaga Sekolah Disanksi Baca Do'a, Terjaring Razia Masker di Tebo

“Karena politik di Lampung sangat dinamis. Untuk itu, diperlukan upaya kita bersama dari semua pihak untuk membangun demokrasi yang bermartabat dan berintegritas,” ungkapnya. (red)