Waduh! Seorang Ayah, Setubui Anak Tiri Selama Enam Tahun

foto ilustrasi (ist)

SIDAKPOST.ID, BATANGHARI – Seorang ayah berinisial UH (64) dari Kecamatan Bajubang, diringkus Satreskrim Polres Batanghari, karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Dari dara yang diperoleh Jambiseru.com partner sidakpost.id, pelaku berinisial UH dengan keji menyetubuhi anak tirinya selama enam tahun. Perbuatan tersebut dilakukan oleh UH pertama kali pada Maret 2014 lalu saat korban berusia dibawah 18 tahun.

Ketika itu, korban sebut saja melati, berduaan di rumah dengan kondisi rumah sepi. Karena saat itu, UH memanggil korban, tak lama kemudian UH memaksa korban agar membuka baju dan celana serta mengancam korban dengan mengacung sebilah parang ke korban sambil mengatakan “kalau kau dak mau akan aku sembelih”.

Baca Juga :  Bunga Digagahi Oleh Ayah Tiri Berkali-kali Hingga Hamil

Setelah itu, UH langsung melakukan perbuatan bejatnya menyetubuhi korban hingga berlanjut ke hari-hari berikutnya dengan cara korban selalu diancam oleh pelaku.

Hingga perbuatan terakhir yang dilakukan UH kepada korban pada 2 Maret 2020 saat ibu korban berjualan, sekira pukul 17.00 Wib dengan cara mengikat korban dan melakban mulut korban untuk melancarkan perbuatan bejatnya.

Baca Juga :  Ibu Sedang Sakit, Ayah Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 7 Bulan

Karena sudah tidak tahan dengan dengan perlakuan ayah tirinya tersebut, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Batanghari.

Kasat Reskrim Polres Batanghari IPTU Orivan Irnanda saat dikonfirmasi Jambiseru.com media partnet sidakpost.id, membenarkan kejadian tersebut. Banar, korban telah melapor kejadian itu pada 4 Maret 2020, didampingi ibunya ke unit PPA Polres Batanghari.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan dan visum memang benar korban telah disetubuhi oleh ayab tirinya selama kurang lebih Enam tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Batanghari, IPTU Orivan Irnanda, Kamis (30/4/2020).